BAB I
PENDAHULUAN
Guru
dalam proses pembelajaran di kelas dipandang dapat memainkan peran penting
terutama dalam membantu peserta didik untuk membangun sikap positif dalam
belajar, membangkitkan rasa ingin tahu, mendorong kemandirian dan ketepatan
logika intelektual, serta menciptakan kondisi-kondisi untuk sukses dalam
belajar. Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga memiliki
pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik.
Profesi
guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang memerlukan prinsip-prinsip
profesional. Mereka harus (1) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan
idealisme, (2)memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan
yang sesuai dengan bidang tugasnya, (3) memiliki kompetensi yang diperlukan
sesuai dengan bidang tugasnya. Di samping itu, mereka juga harus (4) mematuhi
kode etik profesi, (5) memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas, (6)
memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya, (7)
memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan, (8)
memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya, dan (9)
memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum (sumber UU tentang Guru dan
Dosen)
Kinerja
dan kompetensi guru memikul tanggung jawab utama dalam transformasi orientasi
peserta didik dari ketidaktahuan menjadi tahu, dari ketergantungan menjadi
mandiri, dari tidak terampil menjadi terampil, dengan metode-metode
pembelajaran bukan lagi mempersiapkan peserta didik yang pasif, melainkan peserta
didik berpengetahuan yang senantiasa mampu menyerap dan menyesuaikan diri
dengan informasi baru dengan berikir, bertanya, menggali, mencipta dan
mengembangkan cara-cara tertentu dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan
kehidupannya.
Dalam
makalah ini, penulis akan membahas masalah yang berkaitan dengan kompetensi
guru dalam meningkatkan profesional guru dan bagaimana upaya meningkatkan
kompetensi guru dalam dunia pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN KOMPETENSI GURU
Kompetensi adalah karakteristik dasar seseorang yang
berkaitan dengan kinerja berkriteria efektif dan atau unggul dalam suatu
pekerjaan dan situasi tertentu. Selanjutnya Spencer & Spencer menjelaskan,
kompetensi dikatakan underlying characteristic karena
karakteristik merupakan bagian yang mendalam dan melekat pada kepribadian
seseorang dan dapat memprediksi berbagai situasi dan jenis pekerjaan.
Dikatakan causally related, karena kompetensi menyebabkan atau
memprediksi perilaku dan kinerja. Dikatakan criterion-referenced, karena
kompetensi itu benar-benar memprediksi siapa-siapa saja yang kinerjanya baik
atau buruk, berdasarkan kriteria atau standar tertentu. Depdiknas merumuskan definisi kompetensi sebagai
pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam
kebiasaan berfikir dan bertindak.
Jadi kompetensi profesional guru dapat diartikan
sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya.
Guru yang kompeten dan profesional adalah guru piawi dalam melaksanakan
profesinya.Berdasarkan uraian di atas kompetensi guru dapat didefinisikan
sebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang
direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesi
sebagai guru.
B.
KOMPETENSI GURU
Menurut Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru
Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi.
1.) KOMPETENSI PEDAGOGI
Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen dikemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola
pembelajaran peserta didik”. Depdiknas menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi
pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini dapat dilihat dari kemampuan
merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau
mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian.
a. Kompetensi
Menyusun Rencana Pembelajaran
Kompetensi penyusunan rencana
pembelajaran meliputi:
(1) mampu mendeskripsikan tujuan,
(2) mampu memilih materi,
(3) mampu mengorganisir materi,
(4) mampu menentukan metode/strategi
pembelajaran,
\(5) mampu menentukan sumber
belajar/media/alat peraga pembelajaran,
(6) mampu menyusun perangkat
penilaian,
(7) mampu menentukan teknik penilaian,
dan
(8) mampu mengalokasikan waktu.
Berdasarkan uraian di atas, merencanakan program
belajar mengajar merupakan proyeksi guru mengenai kegiatan yang harus dilakukan
siswa selama pembelajaran berlangsung, yang mencakup: merumuskan tujuan,
menguraikan deskripsi satuan bahasan, merancang kegiatan belajar mengajar,
memilih berbagai media dan sumber belajar, dan merencanakan penilaian
penguasaan tujuan.
b. Kompetensi Melaksanakan Proses Belajar
Mengajar
Melaksanakan
proses belajar mengajar merupakan tahap pelaksanaan program yang telah disusun.
Dalam kegiatan ini kemampuan yang di tuntut adalah keaktifan guru menciptakan
dan menumbuhkan kegiatan siswa belajar sesuai dengan rencana yang telah
disusun. Guru harus dapat mengambil keputusan atas dasar penilaian yang tepat,
apakah kegiatan belajar mengajar dicukupkan, apakah metodenya diubah, apakah
kegiatan yang lalu perlu diulang, manakala siswa belum dapat mencapai
tujuan-tujuan pembelajaran.
Pada
tahap ini disamping pengetahuan teori belajar mengajar, pengetahuan tentang
siswa, diperlukan pula kemahiran dan keterampilan teknik belajar,
misalnya: prinsip-prinsip mengajar, penggunaan alat bantu pengajaran,
penggunaan metode mengajar, dan keterampilan menilai hasil belajar siswa.
Dalam
pelaksanaan proses belajar mengajar menyangkut pengelolaan pembelajaran, dalam
menyampaikan materi pelajaran harus dilakukan secara terencana dan sistematis,
sehingga tujuan pengajaran dapat dikuasai oleh siswa secara efektif dan
efisien. Kemampuan-kemampuan yang harus dimiliki guru dalam melaksanakan
kegiatan belajar mengajar terlihat dalam mengidentifikasi karakteristik dan
kemampuan awal siswa, kemudian mendiagnosis, menilai dan merespon setiap
perubahan perilaku siswa.
Kompetensi melaksanakan proses belajar
mengajar meliputi
(1) membuka pelajaran,
(2) menyajikan materi,
(3) menggunakan media dan metode,
(4) menggunakan alat peraga,
(5) menggunakan bahasa yang komunikatif,
6) memotivasi siswa,
7) mengorganisasi kegiatan,
(8) berinteraksi dengan siswa secara
komunikatif,
(9) menyimpulkan pelajaran,
(10) memberikan umpan balik,
11) melaksanakan penilaian, dan
(12) menggunakan waktu.
Dengan
demikian, dapat dikatakan bahwa melaksanakan proses belajar mengajar merupakan
sesuatu kegiatan dimana berlangsung hubungan antara manusia, dengan tujuan
membantu perkembangan dan menolong keterlibatan siswa dalam pembelajaran. Pada
dasarnya melaksanakan proses belajar mengajar adalah menciptakan lingkungan dan
suasana yang dapat menimbulkan perubahan struktur kognitif para siswa.
c. Kompetensi Melaksanakan Penilaian Proses
Belajar Mengajar
Penilaian
proses belajar mengajar dilaksanakan untuk mengetahui keberhasilan perencanaan
kegiatan belajar mengajar yang telah disusun dan dilaksanakan. Penilaian
diartikan sebagai proses yang menentukan betapa baik organisasi program atau
kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai maksud-maksud yang telah ditetapkan.
Kompetensi penilaian belajar peserta
didik, meliputi
(1) mampu memilih soal berdasarkan
tingkat kesukaran,
(2) mampu memilih soal berdasarkan
tingkat pembeda,
3) mampu memperbaiki soal yang tidak
valid,
(4) mampu memeriksa jawab,
(5) mampu mengklasifikasi hasil-hasil
penilaian,
(6) mampu mengolah dan menganalisis
hasil penilaian,
(7) mampu membuat interpretasi
kecenderungan hasil penilaian,
(8) mampu menentukan korelasi soal
berdasarkan hasil penilaian,
(9) mampu mengidentifikasi tingkat
variasi hasil penilaian,
(10) mampu menyimpulkan dari hasil
penilaian secara jelas dan logis,
(11) mampu menyusun program tindak
lanjut hasil penilaian,
(12) mengklasifikasi kemampuan siswa,
(13) mampu mengidentifikasi kebutuhan
tindak lanjut hasil penilaian,
(14) mampu melaksanakan tindak lanjut,
(15) mampu mengevaluasi hasil tindak
lanjut, dan
(16)
mampu menganalisis hasil evaluasi program tindak lanjut hasil penilaian.
Berdasarkan
uraian di atas kompetensi pedagogik tercermin dari indikator (1) kemampuan
merencanakan program belajar mengajar, (2) kemampuan melaksanakan interaksi
atau mengelola proses belajar mengajar, dan (3) kemampuan melakukan penilaian.
2.) KOMPETENSI
KEPRIBADIAN
Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya
mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap
keberhasilan pengembangan sumber daya manusia. Kepribadian yang mantap
dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik
maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut
“digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan
perilakunya).Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan
belajar anak didik. Dalam kaitan ini, Zakiah Darajat dalam Syah
(2000:225-226) menegaskan bahwa kepribadian itulah yang akan menentukan
apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak didiknya, ataukah
akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan anak didiknya terutama
bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar) dan mereka yang sedang
mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah).
Karakteristik kepribadian yang berkaitan
dengan keberhasilan guru dalam menggeluti profesinya adalah meliputi
fleksibilitas kognitif dan keterbukaan psikologis. Fleksibilitas kognitif atau
keluwesan ranah cipta merupakan kemampuan berpikir yang diikuti dengan tindakan
secara simultan dan memadai dalam situasi tertentu. Guru yang fleksibel pada
umumnya ditandai dengan adanya keterbukaan berpikir dan beradaptasi. Selain
itu, ia memiliki resistensi atau daya tahan terhadap ketertutupan ranah cipta
yang prematur dalam pengamatan dan pengenalan.Dalam Undang-undang Guru dan
Dosen dikemukakan kompetensi kepribadian adalah “kemampuan kepribadian yang
mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta
didik”. Surya (2003:138) menyebut kompetensi kepribadian ini sebagai kompetensi
personal, yaitu kemampuan pribadi seorang guru yang diperlukan agar dapat
menjadi guru yang baik.
3.) KOMPETENSI
PROFESIONAL
Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan
materi pelajaran secara luas dan mendalam”.
Depdiknas (2004:9) mengemukakan
kompetensi profesional meliputi
pengembangan profesi, pemahaman wawasan, dan penguasaan bahan kajian
akademik.
Pengembangan profesi meliputi
(1) mengikuti informasi perkembangan iptek yang mendukung profesi melalui
berbagai kegiatan ilmiah,
(2) mengalihbahasakan buku pelajaran/karya ilmiah,
(3) mengembangkan berbagai model pembelajaran,
(4) menulis makalah,
(5) menulis/menyusun diktat pelajaran,
(6) menulis buku pelajaran,
(7) menulis modul,
(8) menulis karya ilmiah,
(9) melakukan penelitian ilmiah (action research),
(10) menemukan teknologi tepat guna,
(11) membuat alat peraga/media,
(12) menciptakan karya seni,
(13) mengikuti pelatihan terakreditasi,
(14) mengikuti pendidikan kualifikasi, dan
(15) mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
Pemahaman wawasan meliputi
(1) memahami visi dan misi,
(2) memahami hubungan pendidikan dengan
pengajaran,
3) memahami konsep pendidikan dasar dan
menengah,
(4) memahami fungsi sekolah,
(5) mengidentifikasi permasalahan umum pendidikan dalam hal proses dan
hasil belajar,
(6) membangun sistem yang menunjukkan keterkaitan pendidikan dan luar
sekolah.
Penguasaan bahan kajian akademik
meliputi
(1) memahami struktur pengetahuan,
(2) menguasai substansi materi,
(3) menguasai substansi kekuasaan sesuai dengan jenis pelayanan yang
dibutuhkan siswa.
Berdasarkan uraian di atas, kompetensi
profesional guru tercermin dari indikator (1) kemampuan penguasaan materi
pelajaran, (2) kemampuan penelitian dan penyusunan karya ilmiah, (3) kemampuan
pengembangan profesi, dan (4) pemahaman terhadap wawasan dan landasan
pendidikan
4.) KOMPETENSI SOSIAL
Guru yang efektif adalah guru yang mampu
membawa siswanya dengan berhasil mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di depan
kelas merupakan perwujudan interaksi dalam proses komunikasi. Menurut
Undang-undang Guru dan Dosen kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk
berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik,
sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar”.
. Untuk dapat melaksanakan peran sosial
kemasyarakatan, guru harus memiliki kompetensi
(1) aspek normatif kependidikan, yaitu untuk menjadi guru yang baik tidak
cukup digantungkan kepada bakat, kecerdasan, dan kecakapan saja, tetapi juga
harus beritikad baik sehingga hal ini bertautan dengan norma yang dijadikan
landasan dalam melaksanakan tugasnya,
(2) pertimbangan sebelum memilih jabatan
guru, dan
(3) mempunyai program yang menjurus untuk meningkatkan kemajuan masyarakat
dan kemajuan pendidikan.
Berdasarkan uraian di atas, kompetensi
sosial guru tercermin melalui indikator (1) interaksi guru dengan siswa, (2) interaksi
guru dengan kepala sekolah, (3) interaksi guru dengan rekan kerja, (4)
interaksi guru dengan orang tua siswa, dan (5) interaksi guru dengan
masyarakat.
C . Upaya meningkatkan kompetensi Guru
Upaya
meningkatkan mutu guru khususnya, antara lain mencakup hal-hal berikut ini.
Pertama, melakukan pendataan, validasi data, pengembangan program dan sistem
pelaporan pembinaan profesi pendidik melalui jaringan kerja dengan P4TK, LPMP,
dan Dinas Pendidikan.Kedua, mengembangkan model penyiapan dan penempatan
pendidik untuk daerah khusus melalui pembentukan tim pengembang dan survey
wilayah. Ketiga, menyusun kebijakan dan mengembangkan sistem pengelolaan
pendidik secara transparan dan akuntabel melalui pembentukan tim pengembang dan
program rintisan pengelolaan pendidik.Keempat, meningkatkan kapasitas staf
dalam perencanaan dan evaluasi program melalui pelatihan, pendidikan lanjutan
dan rotasi. Kelima, mengembangkan sistem layanan pendidik untuk pendidikan
layanan khusus melalui kerja sama dengan LPTK dan lembaga terkait lain. Keenam,
melakukan kerja sama antar lembaga di dalam dan di luar negeri melalui berbagai
program yang bermanfaat bagi pengembangan profesi pendidik.
Ketujuh,
mengembangkan sistem dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan melalui pembentukan
tim pengembang dan tim penjamin mutu pendidikan. Kedelapan, menyusun kebijakan
dan mengembangkan sistem pengelolaan pendidik secara transparan dan akuntabel
melalui pembentukan tim pengembang dan program rintisan pengelolaan guru dan
tenaga kependidikan.
BAB
III
KESIMPULAN
Kompetensi guru merupakan gambaran tentang apa yang seyogyanya dapat
dilakukan seseorang guru dalam melaksanakan pekerjaannya, baik berupa kegiatan,
berperilaku maupun hasil yang dapat ditunjukkan..
Sejalan dengan tantangan kehidupan global, peran dan
tanggung jawab guru pada masa mendatang akan semakin kompleks, sehingga
menuntut guru untuk senantiasa melakukan berbagai peningkatan dan penyesuaian
penguasaan kompetensinya.
Menurut Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru
Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi :
·
kompetensi pedagogik,
·
kompetensi kepribadian,
·
kompetensi sosial, dan
·
kompetensi profesional yang diperoleh melalui
pendidikan profesi.
Daftar
Pustaka
Harahap, Baharuddin. (1983). Supervisi Pendidikan yang Dilaksanakan
oleh Guru, Kepala Sekolah, Penilik dan Pengawas Sekolah. Jakarta: Damai
Jaya.
Joni, T. Raka. (1984). Pedoman Umum Alat Penilaian Kemampuan Guru.
Jakarta: Dirjen Pendidikan Tinggi Depdikbud
Surya, Muhammad. (2003). Psikologi Pembelajaran dan Pengajaran. Bandung:
Yayasan Bhakti Winaya.
Usman, Moh. Uzer. (1994). Menjadi Guru
Profesional. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Wirawan. (2002). Profesi dan Standar Evaluasi. Jakarta: Yayasan
Bangun Indonesia & UHAMKA Press.
Yutmini, Sri.
(1992). Strategi Belajar Mengajar. Surakarta: FKIP UNS.







0 comments:
Posting Komentar